Minggu, 21 Maret 2021

Surat Tanda Registrasi

 

Surat Tanda Registrasi

Pengertian

bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR berlaku selama 5 tahun

Pentingnya

STR syarat mutlak bagi tenaga kesehatan untuk dapat bekerja pada pelayanan kesehatan yang ada

 

Syarat Pembuatan

 Mengajukan permohonan STR melalui aplikasi registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan : 

1.Ijazah pendidikan di bidang  kesehatan 

2. Sertifikat profesi/kompetensi

3. Surat keterangan sehat

 

4. Surat sumpah/janji profesi;

 

5. Surat pernyataan etika profesi.

 

6. Pasfoto 4x6 cm latar merah.

 

7. KTP atau paspor

Syarat Perpanjangan

1. STR lama;

2. sertifikat kompetensi profesi;

3. Surat keterangan sehat

4. Pernyataan mematuhi etika profesi;

5. Bekerja tenaga profesi

6. Memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya (dibuktikan dengan pemenuhan syarat satuan kredit profesi/SKP);

7. Pasfoto 4x6  latar merah

8. KTP atau paspor

9. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan.

Perpanjangan STR diajukan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 3 bulan sebelum masa STR berakhir