Surat Tanda Registrasi
Pengertian
bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR berlaku selama 5 tahun
Pentingnya
STR syarat mutlak bagi tenaga kesehatan untuk dapat bekerja pada pelayanan kesehatan yang ada
Syarat Pembuatan
Mengajukan permohonan STR melalui aplikasi registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan :
1.Ijazah pendidikan di bidang kesehatan
2. Sertifikat profesi/kompetensi
3. Surat keterangan sehat
4. Surat sumpah/janji profesi;
5. Surat pernyataan etika profesi.
6. Pasfoto 4x6 cm latar merah.
7. KTP atau paspor
Syarat Perpanjangan
1. STR lama;
2. sertifikat kompetensi profesi;
3. Surat keterangan sehat
4. Pernyataan mematuhi etika profesi;
5. Bekerja tenaga profesi
6. Memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya (dibuktikan dengan pemenuhan syarat satuan kredit profesi/SKP);
7. Pasfoto 4x6 latar merah
8. KTP atau paspor
9. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan.
Perpanjangan STR diajukan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 3 bulan sebelum masa STR berakhir